DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) secara resmi ditetapkan berada dalam naungan Yayasan Ds. A.Z.R. Wenas. Penegasan ini dituangkan dalam surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007, dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 289/E/O/2022 tanggal 22 April 2022.
Setelah menetapkan Yayasan GMIM Ds A.Z.R. Wenas sebagai badan penyelenggara Universitas Kristen Indonesia (UKI)Tomohon, Kemendikbudristek dalam surat tertanggal 26 Juli 2022, meminta agar informasi tersebut disebar.
“Kami mohon agar ibu/bapak Kepala Daerah berkenan membantu kami untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat di daerah yang ibu/bapak pimpin, agar masyarakat dapat terhindar dari praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dan ilegal,” ungkap Plt. Direkut Jendral Nizam, melalui surat tersebut.
Ditegaskannya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya kedua keputusan Mendikbudristek ini, agar dapat menempuh upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum secara adil dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Apabila ada pihak lain, lanjutnya, yang mengatasnamakan UKIT Yayasan GMIM Ds.A.Z.R Wenas untuk menyelenggarakan pendidikan maka penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut dilakukan tanpa izin pemerintah dan tidak sah.
Sekretaris Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt. DR. Evert A.A Tangel, S.Th, M.Pdk, angkat bicara.
Tangel mengajak seluruh jemaat untuk datang menimba ilmu di UKIT. “Kiranya dengan adanya surat ini, diharapkan tidak ada lagi informasi yang tidak jelas di tengah jemaat dan masyarakat tentang hak kelola UKIT. Sebab itu, mari kita jemaatkan ini dan mengajak jemaat dan masyarakat untuk datang menimba ilmu di perguruan tinggi secara khusus di UKI Tomohon,” tuturnya, Rabu (27/7/2022). (dodokugmim/sara/revinda)