
DODOKUGMIM.COM – Salah satu pasal dalam UUD 1945 mengatur hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 Ayat (1), yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini memperkuat sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada satu sisi menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum; berhak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum, dan pada sisi yang lain menegaskan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum tanpa kecuali.
Perenungan kita minggu ini berbicara tentang hukum di bawah tema “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara”. Cerita dengan judul “Di Dalam Markas” ini, tentu saja merupakan kesatuan kisah dengan perikop-perikop sebelumnya. Sebelum dibawa ke dalam Markas, Paulus telah lebih dulu diamankan oleh tentara Romawi dari kepungan orang Yahudi yang menghendaki agar Paulus dienyahkan. Sebabnya adalah ia dianggap penyesat karena pengajarannnya tentang Yesus dan dianggap mengancam ketentraman masyarakat. Banyak orang diprovokasi oleh sekelompok orang Yahudi dengan mengatakan bahwa Paulus mengajar orang-orang untuk menentang bangsa Israel, hukum taurat dan Bait Allah (21:28). Karena hal ini, terjadilah kegemparan sehingga pasukan Romawi bergerak dan bertindak lalu menangkap Paulus. Ia sempat berbicara di depan orang Yahudi untuk menyampikan kebanaran, tetapi tetap saja orang banyak meminta Paulus dienyahkan. Mereka terus berteriak sambil melemparkan jubah mereka dan menghamburkan debu ke udara sebagai tanda kemarahan dan sikap tidak senang terhadap Paulus dan pemberitaannya. Untuk menghindarkan kerusuhan, kepala pasukan segera membawa Paulus ke dalam markas untuk diinterogasi dan disesah supaya dapat diketahui penyebab kemarahan orang banyak itu. Sesaat sebelum Paulus hendak disesah, ia berkata kepada seorang perwira: “Bolehkah kamu menyesah seorang warga negara Rum tanpa diadili?.” Paulus berkata demikian karena ia tahu ada hak yang yang harus ia terima karena kewarganegaraannya; warga negara Roma tidak boleh disesah/dihukum sembarangan dengan cara yang tidak diizinkan oleh hukum Romawi, antara lain dengan menggunakan cambuk atau disalib. Ia bukan sekedar membela diri, tetapi karena ia melek hukum. Orang tuanya adalah warga negara Roma yang secara otomatis menjadikan ia warga negara Roma. Statusnya itu didapat karena kelahiran, bukan dengan cara dibeli atau anugerah pemerintah Romawi. Dengan status itu ia berhak menerima perlindungan hukum. Maka keberanian dan pengetahuannya tentang hukum ini membuat ia terhindar dari penyesahan di dalam markas dan secara otomatis menerima hak dan perlindungan hukum.
Seperti apa kita memandang wajah hukum di tanah air kita? Kita tidak dapat menyangkal bahwa di saat bangsa ini akan merayakan ulang tahun ke-76 kemerdekaan, masih saja ada cerita kelam yang menghias wajah hukum dan peradilan. Cerita tentang koruptor yang tidak dihukum setimpal atau kisah orang miskin yang dihukum berat karena mencuri untuk sekedar mengisi perut, adalah secuil kisah yang tentu saja patut kita gumuli. Sebagai gereja kita berkewajiban untuk menyuarakan penegakan supremasi hukum supaya setiap warga negara mendapat kedudukan yang sama di mata hukum dan menerima perlindungan hukum dari bangsa ini sebagaimana yang menjadi hak setiap warga negara. Kita harus berani karena memang hak-hak kita dijamin oleh negara seperti yang tercantum dalam konstitusi negara kita. Pada sisi lain, kita terpanggil untuk menjadi warga negara yang melek hukum dan wajib menaatinya sehingga kita layak menuntut hak dan tidak salah kaprah dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Marilah kita terus berdoa agar negara ini melalui aparat penegak hukum dapat mewujudkan tanggungjawabnya untuk menjamin warganya menerima perlindungan hukum yang sesuai dengan undang-undang. Tetaplah percaya bahwa Tuhan yang kita sembah adalah Tuhan yang sanggup melimpahkan hikmat kepada para penegak hukum untuk menjalankan fungsi mereka dengan baik, dan Ia juga sanggup membimbing kita untuk menjadi warga negara yang taat hukum sehingga hak dan kewajiban kita berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih baik. Bersama Tuhan kita bisa. Amin