DODOKUGMIM.COM, LEILEM – Tata Gereja GMIM tahun 2021 resmi ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-80, di Leilem, Minahasa, Senin (29/3/2021) malam. Persidangan berlangsung virtual dipandu dari GMIM Imanuel Leilem Wilayah Sonder ini, menerima konsep perubahan Tata Gereja yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dalam pembahasan saat pleno, sejumlah masukan disampaikan peserta sidang. Setiap kelompok persidangan diberi kesempatan untuk dua orang pembicara. SMSI ini diikuti 57 kelompok persidangan.
Sidang pleno kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk tiga poin, yaitu : 1. Menerima atau tidak menerima konsep perubahan Tata Gereja (di luar poin tentang BIPRA dan penyebutan Diaken), 2. Menerima/tidak ketua-ketua Komisi P/KB, WKI, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) tidak lagi menjadi ex-officio di semua aras tetapi dapat dipilih untuk posisi dalam BPMJ, BPMW dan BPMS. 3. Perubahan penyebutan syamas menjadi Diaken.
Pada poin pertama, jumlah suara setuju sebanyak 1.586, tidak setuju sebanyak 21 suara. Poin kedua, disetujui 1.284, tidak setuju 321 suara. poin ketiga, disetujui 1.058, tidak setuju 545. Perolehan suara ini berarti menerima konsep perubahan yang diusulkan.
Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina yang memimpin persidangan mengesahkan setiap keputusan.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan ibadah untuk menutup seluruh rangkaian sidang dilayani Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK.
Diakhir kegiatan, Sekretaris Panitia Pelaksana SMSI 2021 Pdt. Janny Rende, M.Th, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta sidang, operator zoom serta petugas multimedia yang telah bertugas selama persidangan.(dodokugmim.com/nandaelis)
Berikut jumlah bab dan pasal dalam Tata Gereja 2021 :