DODOKUGMIM —Anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM hanya bisa dijabat dua periode pada semua jabatan. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM (25/9). Kalimat “pada jabatan yang sama” yang sebelum ada dalam Tata Gereja 2021, dihapuskan.
Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Ajaran dan Tata Gereja, Pdt. Janny Rende yang ditemui di sela-sela persidangan menegaskan, ketentuan tersebut telah disahkan dalam persidangan. “Sudah sah, hanya 2 periode, di jabatan apapun,” ujar Rende.
Keputusan ini diambil setelah perdebatan panjang diantara anggota majelis sinode. Berbagai argumen disampaikan dengan banyak pertimbangan.
Selain memutus masa jabatan anggota BPMS, ditetapkan juga syarat lainnya yakni calon BPMS berasal dari unsur diaken, penatua, dan pendeta pekerja organik GMIM. Diaken dan penatua harus sudah memiliki pengalaman dua periode pelayanan sebagai pelayan khusus.
Ketentuan lainnya menyebutkan calon BPMS berusia maksimal 60 tahun saat pemilihan, tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi, tidak berstatus terpidana, dan dinominasikan minimal 50 jemaat. Anggota BPMS juga ditetapkan bekerja penuh waktu (full time) serta tidak merangkap jabatan.(dodokugmim/hunpintik/geibymandey/istininawajong/valentinomokalu)





















