DODOKUGMIM—Ketua Komisi pelayanan kategorial Pria Kaum Bapa, Wanita Kaum Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak Sekolah Minggu (BIPRA)aras Simode ditetapkan menjadi anggota majelis sinode (AMS) GMIM. Keputusan ini tetapkan dalam pleno Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM untuk perubahan Tata Gereja, Jumat (25/9) di MCC, Manado.
BPMS secara resmi mengetuk palu pengesahan keputusan setelah perdebatan alot di antara para peserta sidang yang menginginkan BIPRA menjadi ex-officio di BPMJ hingga BPMS. Anggota majelis sinode sempat beradu argumen menurut pandangannya masing-masing.
Sekretaris Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM Pnt. Melky Pattiwael menjelaskan, pihaknya berjuang untuk kebutuhan pelayanan dan bukan soal jabatan. “Bisa hadir di Sidang Majelis Sinode dan Rapat Majelis Sinode Tapi tidak hadir di rapat BPMS,” ucapnya. Baginya, menjadi bagian dari BPMS memberi ruang yang lebih besar bagi BIPRA untuk meningkatkan kerja pelayanan sebab rapat BPMS yg merumuskan dan mengarahkan pelayanan.
Namun, kerinduan ini belum terakomodir dalam keputusan SMSI untuk perubahan Tata Gereja kali ini.
Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Adolf Wenas, M.Th, menjelaskan peraturan tentang komisi BIPRA masih sama seperti yang diatur dalam Tata Gereja 2021, kecuali tentang keanggotaan majelis sinode yang langsung secara otomatis. “Keistimewaan ketua BIPRA Sinode adalah menjadi anggota majelis sinode. Kalau sebelumnya mereka hanya sebagai peninjau, maka di tata gereja yang baru diatur sebagai peserta yang memiliki hak suara,” jelasnya.
Seperti pada peraturan sebelumnya, Ketua BIPRA ditetapkan sebagai pelayan khusus. “Ketua BIPRA dapat dipilih sebagai anggota BPMJ dan BPMW,” jelasnya.
Untuk periodisasi, kata Wenas, mengikuti periodisasi pelayan khusus yang berakhir sesuai batas usia yang ditetapkan.(dodokugmim/valentinomokalu/istininawajong)
























