TEMA MINGGUAN : “Diperlengkapi Untuk Memperkokoh Gereja dan Bangsa”
TEMA BULANAN : “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara”
Bacaan Alkitab: Kisah Para Rasul 22:23-29
ALASAN PEMILIHAN TEMA
Coba kita bayangkan apa jadinya jika dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, dimasyarakat tidak ada norma-norma susila, di jalan tidak ada rambu-rambu lalu lintas dan di negara tidak ada hukum dan undang-undang. Seperti Indonesia kalau tidak ada empat pilar. Pancasila, NKRI, UUD 45, Kebhinekaan, pasti kekacauan di semua lini masyarakat atau negara. Apapun itu penegakan hukum menjadi sangat penting untuk dilaksanakan sehingga bisa menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena itu perlu adanya proses perlindungan hukum bagi warga negara. Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melidungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum itu dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu: adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya. Jaminan kepastian hukum dan berkaitan dengan hak warga negara. Di samping itu perlidungan dan penegakkan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara. Hal ini guna untuk merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian.
Dengan tegaknya supremasi hukum, sehingga hukum memiliki kekuasaan dalam mengatur tindakan manusia. Orang beriman diajak untuk berani menegakkan keadilan dan hukum, kita harus mengusahakan keadilan dan kebaikan bagi sesama sebagai wujud cinta kasih kepada Tuhan. Seperti Ulangan 19:1-13 bagaimana umat Israel disuruh membangun kota-kota perlindungan. Kasih Tuhan yang menjadi alasan untuk membangun kota perlindungan. Mereka yang melakukan kesalahan atau yang melakukan kejahatan tanpa sengaja pasti mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara mendapat perlindungan hukum bila diperlakukan semena-mena. Namun bukan berarti pembuat kejahatan lepas dari tanggungjawab. Tuhan memberi perlindungan hukum karena tujuannya adalah manusia sadar dan bertobat. Tuhan tidak pernah membedakan orang. Semua manusia layak dikasihi, karena itu dipilihlah tema minggu ini: ” Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara”.
PEMBAHASAN TEMATIS
Pembahasan Teks Alkitab (Exegese)
Kitab Kisah Para Rasul (Yunani Praseis apostolon) disebut juga kitab sejarah permulaan kekristenan. Kitab ini umumnya menyaksikan kehidupan dan pelayanan para murid Tuhan termasuk Rasul Paulus, yang merupakan bagian terbesar berisi tentang pelayanan Paulus. Mulai pasal 22 menceritakan bagaimana penderitaan yang harus ditanggung Paulus dalam pelayanan, penolakan orang Yahudi, tuduhan dan hasutan rakyat bahwa ia penghujat Hukum Taurat dan keyahudian, disesah ditangkap, diadili semuanya seakan jadi konsekwensi dari penginjilan Paulus tentang Yesus Kristus dan kerasulannya yang dilegitimasi oleh Roh kudus. Perikop pasal 22:23-29, “Di Dalam Markas”. Markas (Yunani ”Parembole”) artinya Markas Besar Romawi di menara Antonia Yerusalem. Kisah Paulus di Markas dilatar belakangi oleh kesaksian Paulus di hadapan rakyat banyak (22:22a), tentang perjumpaanya dengan Yesus yang bangkit, pertobatan, pemanggilan dan penugasan dan cikal bakal dirinya dijadikan Rasul oleh Tuhan. Konsekwensi dari khotbah/kesaksian itu adalah penolakan atas Paulus (lebih tepat atas Injil oleh orang Yerusalem). Teriakan disertai tindakan anarkhis dan hasutan dengan melemparkan jubah dan menghamburkan tanah ke udara adalah gambaran kemarahan dan sikap tidak senang terhadap Paulus dan pemberitaanya (23). Peristiwa ini menyeret Paulus untuk di bawa ke markas dengan tujuan interogasi sambil menyesah (menyiksa dengan cambukan). Sikap kepala pasukan yang menarik Paulus masuk ke dalam markas kelihatan sangat bijak, tetapi upaya untuk menelantangkan Paulus untuk disesah sangat tidak manusiawi. Di sini sikap kritis Paulus terhadap sistem peradilan muncul sehingga dia memprotes dengan bertanya soal hak kewargaan di Roma (ayat 25). Keberanian Paulus untuk menuntut keadilan didasari oleh haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan hukum terutama karena hikmat dan kuasa Roh kudus. Hak kewargaan itu tidak dapat diubah oleh siapapun dan bukan untuk melemahkan hukum bagi yang melakukan kejahatan. Sangat kentara bahwa pemberlakuan prosedur hukuman dengan disiksa dan disesah hanya berlaku bagi budak atau yang bukan warga negara Roma. Kewargaan Paulus adalah (otomatis) karena kelahiran (orang tuanya warga Roma). Status kewargaan Roma bisa dimiliki dengan cara 1.) Karena kelahiran. 2.) Karena membeli 3.) Anugerah atau perhargaan pemerintah (26-27). Menyadari status ini para prajurit akhirnya mundur dan kepala pasukan menjadi enggan dan takut untuk melanjutkan menyesah Paulus artinya bahwa mereka tahu hukum dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Bagi orang Yahudi menjadikan orang non Yahudi menjadi pengikut Kristus, tanpa terlebih dahulu menjadikan mereka Yahudi adalah hal yang tidak dapat diterima dan dianggap penghinaan pada hukum agama Yahudi. Para penghasut bertindak tanpa aturan, tetapi prajurit dan kepala pasukan bertindak dengan tunduk pada hukum Romawi. Para penghasut sepertinya mau membela Hukum Taurat namun ternyata cenderung mempertahankan adat istiadat Yahudi yang kaku. Paulus tanpa ragu menuntuk hak kewargaan dalam proses hukum yang dijalaninya sebagai tanda hukum bertujuan untuk keadilan warga.
Makna dan Implikasi Firman
Kita akan merayakan proklamasi kemerdekaan Indonesia ke-76, tentu dengan kebanggaan dan kesukacitaan besar karena tegaknya kemerdekaan telah ditandai dengan berbagai pencapaian kesuksesan di segala bidang. Walaupun kita masih menemui adanya kasus-kasus kejahatan yang sering mencoreng wajah bangsa seperti tindak pidana korupsi, demonstrasi/unjuk rasa disertai anarkisme, tawuran, perhinaan/bulli, pertikaian disertai perbunuhan antar sesama warga bahkan kepada pemerintah baik langsung atau melalui medsos. Termasuk pertikaian oknum aparat hukum seperti TNI, POLRI. Seakan-akan hukum itu lemah dan bisa dilanggar dengan sesuka hati.
Undang-undang negara bangsa kita menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum teristimewa dalam menghadapi kasus di antara warga masyarakat. Karena itu dalam setiap kasus hukum selalu disediakan advokasi atau pendampingan bagi yang bermasalah hukum. Hal ini bertujuan agar keadilan menjadi tujuan penegakan hukum dan tidak terjadi hukum semena-mena karena itu, setiap kita harus bangga dengan status kewarganegaraan dan harus secara aktif menuntut haknya sesuai hukum yang berlaku, termasuk untuk mengekpresikan iman percaya kepada Tuhan seperti kebebasan dan kenyamanan beribadah.
Harus diakui bahwa zaman sekarang hak-hak warga negara Kristen diberbagai bidang, banyak yang dikebiri, tantangan yang legal terhadap hak-hak konstitusional seperti yang dialami Paulus masih banyak terjadi. Namun Paulus telah berlaku setia mengikuti pimpinan Tuhan. Dengan menerima itu sebagai konsekwensi kerasulan dan penginjilan tentang Yesus. Sikap ketaatan kepada Tuhan Allah maka iman harus diwujudkan dalam sikap taat kepada hukum dan memperjuangkan keadilan di masyarakat.
PERTANYAAN UNTUK DISKUSI:
- Apa yang saudara pahami tentang tema “Perlindungan hukum bagi warga” menurut teks pembacaan Kisah Para Rasul 22:23-29.
- Dari semua penjelasan Paulus sangat jelas bahwa ia tidak bersalah, baik secara politik atau agama. Lalu dengan alasan apa mereka menangkapnya?
- Apakah yang dapat kita teladani dari sikap Paulus dalam perikop ini?
NAS PEMBIMBING: Galatia 5:13
POKOK-POKOK DOA:
Penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Sistem peradilan di bangsa kita harus berjalan sesuai undang-undang.
Warga gereja yang terlibat dalam sistem peradilan dan aparat hukum
TATA IBADAH YANG DIUSULKAN :
HARI MINGGU BENTUK III
NYANYIAN YANG DIUSULKAN
Nyanyian Masuk: KJ. No.3 Kami Puji Dengan Riang
Ses Nas Pembimbing: NKB. No.211 Pakailah Waktu Anugerah Tuhanmu.
Pengakuan Dosa: KJ.No.467 Tuhanku Bila Hati Kawanku.
Pemberitaan Anugerah Allah : NKB No. 17 Agunglah Kasih Allahku.
Ses Pembacaan Alkitab: NKB No.119 Nyanyikan Lagi Bagiku.
Pengakuan Iman: KJ No. 224 Masyhurkan Rajamu.
Persembahan:NNBT No.15 Hai Seluruh Umat Tuhan.
Nyanyian Penutup: KJ.No. 337 Betapa Kita Tidak Bersyukur.
ATRIBUT
Warna dasar hijau dengan simbol salib dan perahu di atas gelombang.