Hak dan Kewajiban Perkawinan
1 Korintus 7:3-4
Setiap suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban dalam membangun perkawinan. Menjadi suatu kesukacitaan iman apabila suami dan isteri mampu memenuhi hak dan kewajibannya demi menjaga keutuhan keluarga. Keduanya tidak boleh berkuasa atau merasa superior sehingga mere-mehkan satu dengan yang lain. Suami maupun isteri berke-wajiban untuk memelihara cinta mereka terhadap pasangan-nya sehingga nampak keharmonisan dalam berumah-tangga. Begitu indahnya apabila setiap pasangan hidup memakai bahasa kasih dan memberikan suatu pujian dan penghargaan satu dengan yang lain. Jauhkanlah berbagai kekerasan dan sindiran bahkan kata-kata yang kasar.
Bacaan hari ini, Paulus mengarahkan para suami untuk terus memberikan kebaikan yang menjadi hak dari para isteri dan begitu juga sebaliknya. Inilah kewajiban dari perkawinan Kristen, yaitu suami dan isteri saling memberikan kebaikan yang adalah hak dari pasangannya. Ia menegaskan bahwa suami dan isteri terikat oleh perjanjian perkawinan dan ada sukacita yang dialami bila kewajiban perkawinan Kristen tidak menahan hak dari pasangannya. Tubuh suami bukan milik sendiri tetapi milik berdua. Ini berbicara tentang kesatuan tubuh. Ketika seorang pria kawin dengan seorang wanita, mereka menjadi satu tubuh yang saling memiliki, merasakan dan memelihara. Perkawinan menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki kuasa memberikan atau menyerahkan tubuhnya kepada orang lain yang bukan suami atau isterinya. Hal ini berarti bahwa konsep poligami sangat ditentang dalam perkawinan dan tidak diajarkan dalam perkawinan Kristen.
Sebagai keluarga Kristen kita diajak untuk memelihara dan menjaga kekudusan perkawinan didalamnya saling mem-beri kebaikan dan menghadirkan kebahagiaan sebagai hak dan kewajiban suami isteri, orang tua dan anak. Berjuanglah untuk terus menjaga perkawinan dengan hidup takut akan Tuhan dan berusaha menjauhkan diri dari keegoisan dan kepentingan pribadi yang merusak kebahagiaan keluarga. Amin.
Doa: Ya Tuhan, hadirlah dalam kehidupan rumah tangga kami dan bentuklah kami sesuai dengan kehendak–Mu supaya kami mampu menjalankan hak dan kewajiban dalam pernikahan ini. Amin.