DODOKUGMIM – Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) resmi membuka penerimaan vikaris pendeta, Jumat (17/10/2025). Pendaftaran akan ditutup pada 31 Oktober 2025. Semua berkas persyaratan dimasukkan secara daring melalui https://sivi.gmim.info/login
Plt. Ketua BPMS GMIM Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th menjelaskan, penerimaan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan GMIM. “Untuk menjawab kebutuhan ini, kami sedang menyiapkan modul yang nanti akan digunakan selama masa vikariat,” kata dia, Jumat (17/10/2025).
Di bahan ajar tersebut, lanjut Rende, sangat menekankan pembentukan karakter dan perilaku seorang hamba Tuhan. “Ini menyangkut etika, nilai moral, dan sikap hidup sehari-hari,” tutur dia.
Rende memastikan proses seleksi akan diberlakukan secara ketat pada beberapa tahap penjaringan. “Mulai dari seleksi berkas, tes tertulis, dan wawancara, serta uji lab untuk narkoba,” tambahnya.
Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus Pdt. DR. Joice Sondakh, menjelaskan penerimaan vikaris pendeta ini merupakan amanat sidang majelis sinode tahun ke-37 dan keputusan rapat BPMS GMIM tanggal 24 September dan 8 Oktober 2025. “Surat sudah dikirimkan ke ketua BPMW dan BPMJ. Kami sangat berharap kerjasama semua pihak agar penerimaan ini berjalan dengan sukses,” kata dia.(*)
KETENTUAN PENERIMAAN CALON PENDETA GMIM (VIKARIS PENDETA)
A. TAHAPAN PENDAFTARAN
Yang dapat diterima menjadi calon Vikaris Pendeta GMIM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Anggota Sidi Jemaat GMIM yang terdaftar di SIT GMIM, berusia Minimal 23 tahun pada saat batas akhir pendaftaran (31 Oktober 2025). Dibuktikan dengan Akte lahir, Surat Baptis, Surat Sidi dan Surat Keterangan BPMJ, serta Surat Nikah dan Akte Perkawinan bagi yang sudah menikah.
2. Tidak sedang dikenai disiplin gerejawi, dinyatakan dalam Surat Keterangan BPMJ
3. Tidak cerai hidup, dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pribadi dan Keterangan BPMJ
4. Lulusan Strata-1 dari sekolah teologi jurusan Teologi Kristen Protestan yang dikelola oleh GMIM yakni Fakultas Teologi UKIT Yayasan AZR Wenas, yang seasas dengan GMIM, diakui oleh GMIM dan negara yakni UKSW, UKDW, STT Jakarta, dan STT Intim, dan untuk jurusan Pendidikan Agama Kristen akan diterima menjadi Pendeta Pengajar di Sekolah- sekolah GMIM
5. Memiliki transkrip nilai dari lembaga pendidikan teologi asal
6. Sehat fisik yang dinyatakan dalam :
a. Surat Keterangan Sehat dan bebas HIV-AIDS dari RS GMIM Betesda,Pancaran Kasih, RSU GMIM Siloam Sonder, RSU GMIM Kalooran AMurang.
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Manado, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus No. 3 Manado, Badan Narkotikan Nasional Kota Manado Jl. Balai Kota Tikala Manado, RS Bayangkara Karombasan, RS ODSK Jl. Betesda Manado
7. Memiliki SKCK yang masih berlaku.
B. TAHAPAN KEDUA / TES
Peserta yang lulus berkas akan mengikuti tahapan tes yang meliputi :
1. Tes tertulis dengan materi pengetahuan Alkitab, Tata Gereja, dan pengetahuan umum GMIM
2. Tes Psikologi / Psiko-test.
3. Tes Lisan / Wawancara dengan BPMS
4. Yang dinyatakan lulus akan melewati tahapan akhir penerimaan yakni Uji Publik.
(sumber : Bid. Pekerja GMIM & Pelsus)





















