DODOKUGMIM.COM, AMURANG – Kementerian Agama RI Wilayah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh (pokjaluh) Agama Kristen se Sulawesi Utara, Kamis (19/9/2019), di Hotel Sutan Raja, Amurang, Minahasa Selatan.
Kabid Urusan Agama Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara, Cynthia Evangeline Sepang S.PAK, M.Si menjelaskan maksud rakor ini terutama untuk mengevaluasi, menyusun dan memantapkan program kerja ke depan yang wajib dilaksanakan para penyuluh agama kristen, baik PNS maupun Non-PNS.
Di dalamnya menyangkut format dan sistem pelaporan bulanan yang dijabarkan dari Juknis terbaru, antara lain bagi penyuluh non-PNS yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) 769 tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Kristen Non-PNS (PNP).
Mantan Kepala Kantor Kemenag Tomohon ini melanjutkan ke depan pelaporan lewat aplikasi, dan hal ini akan berlaku wajib secara nasional.
Sepang menambahkan masa tugas penyuluh non pns yang diangkat tahun 2018 dan terhitung bekerja mulai Januari 2019 hingga Desember 2021 atau selama 3 tahun, dan setiap awal tahun. Sementara tiap penyuluh berhak atas honor per bulan sebesar 1 juta dan biasanya dibayarkan oleh Kanwil per triwulan berdasarkan laporan yang dimasukan melalui kantor Kemenag kabupaten/kota.
Di sela-sela kegiatan, Sekretaris Pokjaluh Sulut, Pdt. Jimmy Mambu, yang juga penyuluh agama kristen pns Kemenag Tomohon mengatakan rakor ini diikuti pengurus pokjaluh maupun penyuluh utusan dari 15 kabupaten/kota. Rakor triwulan keempat dijadwalkan Bulan November 2019 di Minahasa Utara.(dodokugmim/karlikarundeng)