MENGUTIP pemberitaan salah satu media. Pada Oktober 1977, McKinney ditangkap di Memphis setelah seorang perempuan menuduhnya sebagai salah satu dari dua pria yang memperkosanya di apartemennya. Dia dikenakan pidana pemerkosaan dan perampokan, dan setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Juni 1978, dia dijatuhi hukuman 115 tahun penjara. Saat itu dia masih berumur 22 tahun. Tiga puluh tahun kemudian, pada bulan Agustus 2008, tes DNA di tempat tidur korban mengidentifikasi tiga orang, namun tidak ada yang cocok dengan DNA McKinney. Vonis untuk McKinney kemudian dinihilkan (atau dikesampingkan), dan dia dibebaskan pada Juli 2009. McKinney mengatakan dia mendekam di penjara selama 31 tahun, 9 bulan, 18 hari, dan 12 jam. McKinney adalah contoh dari sekian banyak orang yang salah tangkap.
Sobat obor, ada ungkapan yang sering kita dengar “lebih baik melepas seribu orang bersalah dari pada menangkap satu orang tidak bersalah”. Ungkapan ini hendak menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati dan profesional dalam melakukan penangkapan. Korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius. Salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud. Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Dalam kisah ini, Yesus ditangkap untuk sesuatu yang tidak pernah Ia lakukan. Lihatlah bentuk kriminalisasi hukum yang dialami oleh Yesus. Mereka mau menangkap Yesus dengan terlebih dahulu memberikan uang kepada Yudas. Dakwaannya juga merupakan asumsi yang dilatarbelakangi oleh kebencian. Yesus pun berkata bahwa hampir tiap hari mereka bersama-samanya di Bait Suci namun mereka tidak menangkapnya. Bahwa Yesus diperlakukan seperti seorang penjahat. Dari kisah ini kita belajar untuk tidak memutarbalikkan fakta. Jangan biarkan hidup kita jadi alat untuk menyusahkan orang lain. Amin (bfp)