DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menegaskan pelaksanaan ibadah pemakaman di ladang pekuburan bagi jenazah korban covid-19, wajib dilakukan. Badan pekerja majelis jemaat setempat ditugaskan sebagai pelaksana.
Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan ke jemaat dan wilayah, Jumat (17/4/2020). “Akan ada tata ibadah yang diterbitkan sinode,” ujar Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK, kemarin.
Tangel menjelaskan, mengacu penegasan Dirjen BIMAS Kristen dan PGI, gereja tetap mengupayakan pelayanan pemakaman terhadap jenazah orang yang positif Covid – 19. “Tetapi pada prinsipnya harus mengikuti protap dari petugas kesehatan. Gereja harus memfasilitasi ibadah di ladang pekuburan,” tuturnya.
Ibadah ini harus mengikuti standar yang ditetapkan, lanjut Tangel, yakni berlangsung singkat, jumlah yang hadir diatur Satgas Covid-19, dan semua yang harus mengunakan alat pelindung diri (APD). “Standar ini harus dipatuhi, tidak boleh ada yang terlewatkan,” tegasnya.
Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah Tondano IV Pdt Heski Manus, menilai pemberitahuan sinode ini harus diikuti oleh jemaat-jemaat. “Kami siap melaksanakan. Tapi juga mohon supaya pihak berwenang memastikan bahwa alat-alat untuk standar perlindungan terhadap kesehatan terpenuhi. Kami menunggu pengadaan APD tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua BPMJ GMIM Zaitun Karombasan Pdt. Markus Bonde, S. Th, berharap para pendeta aktif memberikan pemahaman yang benar pada jemaat, sehingga ketakutan berlebihan dan keliru terhadap korban covid-19 tidak terus meluas. “Corona memang mudah cara penularannya tetapi jangan dipandang sebagai kutukan. Keluarga dari orang positif Covid – 19 merupakan kontak erat, otomatis menjadi ODP memang harus melaksanakan isolasi mandiri tetapi mereka harus mendapatkan perhatian dan pelayanan kita, tidak boleh dibiarkan dan ditinggalkan,” katanya.(dodokugmim/nandarisbonde/joukeollivia)