DODOKUGMIM.COM, MINUT – Hari ini, Rabu (29/5/2024) di jemaat GMIM Sentrum Tatelu Warukapas, Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM menggelar sosialisasi hasil Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-35 di Wilayah Tumompaso dan yang ke-36 di Wilayah Manado Timur Empat.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMW dan BPMJ menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
Dibagi dalam beberapa lokasi sesuai daerah, kegiatan yang dilaksanakan sepanjang bulan Mei di Wilayah pelayanan GMIM ini, menekankan tiga hal penting. Pertama, Penjemaatan keputusan BPMS tentang Atribut dan Ibadah. Kedua, Penjelasan pokok-pokok perubahan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, dan ketiga Penjelasan frase Kebangkitan Daging dalam Pengakuan Iman Rasuli.
Beberapa hal penting tersebut disampaikan langsung oleh BPMS GMIM.
“Penjemaatan Tata Gereja ini adalah amanat dari sidang, jadi harus dilakukan,” ujar Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina, Th.D
Menyesuaikan dengan kebutuhan jemaat, Arina tegaskan perubahan tata gereja tidak membahas usia pensiun. “Perubahan Tata Gereja ini tidak ada pembahasan tentang usia pensiun sampai 70 tahun.” Tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPMS GMIM Pdt. DR. Evert Tangel M.Pdk, ingatkan pentingnya administrasi dalam pelayanan. “Kita harus lebih teliti lagi dalam pembuatan adminitrasi, terutama tentang penggunaan cap dan kop surat,” tutur Tangel.
Diketahui, Wakil Sekretaris Koordinasi Program Antar Bidang dan Urusan Rumah Tangga Kantor Sinode GMIM Pdt. Christian Luwuk M.Th juga turut membawakan materi tentang Atribut dan Ibadah, serta Koordinator Bidang Ajran dan tata Gereja Pdt. Tonny Kaunang S.Th, MM, tentang penjelasan Frasa Kebangkitan Daging. (dodokugmim/briantanod)