DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Setelah ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/7/2021). Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali menetapkan pelaksanaan ibadah di rumah bagi daerah zona merah covid-19.
“Pelaksanaan ini dikhususkan bagi jemaat yang berada di zona merah,” jelas Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina. Penegasan tersebut disampaikan dalam surat Pemberitahuan BPMS GMIM No. K.0723/PPD.VII/7-2021.
Arina melanjutkan, ibadah dapat dilakukan secara virtual dan melalui pengeras suara. “BPMJ dan BPMW harus tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing,” terangnya.
Salah satu jemaat yang kembali melangsungkan ibadah virtual adalah jemaat GMIM Kakaskasen Pniel. Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat Kakaskase Pniel Pdt. Royke A.R. Kaunang, M.Th mengaku cukup berat dengan keputusan ini. “Sebelumnya ibadah berlangsung di gedung gereja, tapi karena ada anggota jemaat dan pelsus yang terkonfirmasi positif maka harus kembali dilakukan secara daring untuk tanggal 4 dan 11 Juni,” ucapnya sedih.
Kaunang mengaku beberapa jemaat sedikit kecewa dengan hal ini. “Pro kontra tentu ada, tapi ini jadi pembelajaran kedepan untuk lebih lagi memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat,” lanjutnya.
Di lain pihak, Sekretaris BPMS GMIM, Pdt. Dr. Evert Tangel, M.Pd.K mengingatkan bagi jemaat diluar zona merah untuk tetap melaksanakan prokes secara ketat. “ibadah bisa dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25%,” tegasnya.
Tangel menyampaikan BPMJ dan Pelayan Khusus bertanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah di gedung gereja. “ibadah kolom dan BIPRA dilaksanakan di ruang terbuka, sementara untuk acara syukur harus koordinasi dan ikuti ketentuan pemerintah” tambahnya.
Menurut Tangel dalam melawan Covid-19 harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah “karena itu kami mendukung segala upaya pemerintah dan mengajak warga GMIM untuk melakukan vaksinasi,” tutupnya.
(dodokugmim/jeheskielw)