DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – BPMS GMIM mengeluarkan surat resmi berisi rancangan penerapan normal baru untuk ibadah kolom. Poin pertama yang ditegaskan, ibadah tidak boleh dilangsungkan di rumah jemaat. Jemaat yang mengalami sakit pun diminta untuk beribadah dari rumah.
Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK menuturkan, konsep normal baru ini jika mendapat persetujuan gugus tugas covid-19 direncanakan akan dimulai Juli 2020. “Sama dengan ibadah di gereja. Semua jemaat dan wilayah harus berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19,” tegasnya.
Selain dua poin di atas, untuk ibadah kolom juga dibuatkan aturan, yakni :
- Menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak antarjemaat kiri-kanan, muka-belakang, minimal 1 meter
- waktu pelaksanaan tidak lebih dari 60 menit
- melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah sebelum dan sesudah ibadah
- Jika terdapat AC, lakukan pembersihan filter secara berkala
- lantai tempat ibadah agar tidak menggunakan karpet
- memasang media informasi agar jemaat tahu tentang protokol kesehatan
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebanyak 2x (suhu tubuh diatas 37,3 tidak boleh masuk)
- membawa perlengkapan ibadah sendiri
- memakai masker selama perjalanan dan selama ibadah
- Hindari kontak fisik
- Bagi anggota jemaat yang memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) dianjurkan beribadah di rumah
- pelayan khusus melakukan koordinasi berjenjang dengan BPMJ.(dodokugmim.com/*)