DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM menegaskan ibadah Natal Yesus Kristus tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dilangsungkan secara daring. Ibadah di gedung gereja hanya boleh diikuti pelayan khusus (pelsus). Demikian disampaikan dalam surat kepada jemaat dan wilayah Nomor. K.1695/PPD.VII/12-2020, Selasa (22/12/2020) kemarin.
Langkah tegas ini diambil menyikapi laju peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Utara yang semakin mengkhawatirkan.Berdasarkan data yang diperoleh, total kasus aktif hingga 21 Desember 2020 capai 2.327 kasus “Warga gereja adalah bagian dari anak bangsa yang juga memiliki tanggungjawab untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Sekretaris BPMS GMIM Evert Tangel, STh, M.PdK.
BPMS berharap, kata Tangel, segala keterbatasan karena pandemi Covid-19 tidak akan mengurangi makna yang sesungguhnya melainkan menguatkan warga gereja untuk tetap taat dan setia kepada Tuhan dalam panggilan sebagai Gereja Tuhan di tengah dunia ini.
“Natal adalah peristiwa penting dan bersejarah. Rayakanlah dengan sederhana walau kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Jangan sampai makna Natal menjadi pudar, melainkan bagaimana kita melahirkan Yesus dalam kehidupan kita sehari, dengan berciri khasnya sebagai pembawa damai sukacita,” ucap Tangel.
Ia menjelaskan, BPMS telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, sebagaimana dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Utara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Forkopimda Sulawesi Utara, para pemuka agama dan pimpinan Gereja se-Sulawesi Utara pada Senin, (21/12/2020). Telah diterbitkan juga surat edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 450/20/10179/Sekr-Ro-Kesra.
Berikut poin-poin yang ditegaskan BPMS dalam suratnya,
- Pelaksanaan Ibadah Perayaan Malam Natal Yesus Kristus tanggal 24 Desember 2020, Ibadah Natal Yesus Kristus tanggal 25, 26 Desember 2020 dan Ibadah Perayaan Akhir Tahun tanggal 31 Desember 2020 dan Tahun Baru tanggal 1,2 Januari 2021 dilaksanakan di Gedung Gereja dengan kehadiran dibatasi hanya Pelayan Khusus serta Perangkat Pelayanan Jemaat dan WAJIB mematuhi prosedur tetap(protap) kesehatan. Untuk pelayanan ibadah bagi anggota jemaat melalui live streaming dan atau pengeras suara yang diikuti dari rumah masing-masing. Hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah-ibadah ini diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
- Pelayanan Ibadah Sakramen Baptisan dilaksanakan dalam suatu ibadah khusus Pelayanan Baptisan yang hanya dihadiri oleh seorang pendeta sebagai khadim, pelayan khusus kolom setempat, BPMJ yang bertugas, orang tua dan saksi baptisan (tidak dilaksanakan dalam jam yang sama jika pelayanan sakramen baptisan bertepatan dengan hari Natal Yesus Kristus atau Tahun Baru).
- Mengapresiasi segala bentuk upaya dari warga GMIM yang telah dilakukan selama ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sambil kami terus mengingatkan agara dalam memaknai perayaan Gerejawi ini kita hanya merayakan bersama keluarga di rumah masing-masing (tidak melakukan open house) serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Sebagai tanggungjawab iman orang percaya, kita diajak untuk tetap mematuhi segala aturan dan himbauan baik Gereja dan Pemerintah untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus ini.
Meskipun merayakan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara daring merupakan hal baru bagi jemaat, namun keputusan ini menerima berbagai dukungan.
Syamas kolom VI jemaat GMIM Baitani Lapangan Murniati Labang, S.Pd sangat mendukung keputusan BPMS. “Jelas kita harus mendukung peraturan pemerintah melalui BPMS. Seluruh anggota kolom saya sudah paham dengan kondisi saat ini, sehingga peraturan ini disambut baik,” kata Labang, kemarin.(dodokugmim/nandarisbonde/thiosankaat)