DODOKUGMIM.COM, BITUNG – Ketentuan tentang cerai hidup dalam petunjuk pelaksanaan pemilihan Pelayan Khusus, menjadi sorotan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan, saat mengevaluasi program kerja usai laporan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode (BPPS) dan Majelis Pertimbangan Sinode, di GMIM Pniel Manembo-nembo, Rabu (27/11/2019). Sejumlah peserta meminta aturan tentang cerai hidup dihapus.
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) diminta mengevaluasi kembali poin penolakan yang dimuat dalam ketentuan tersebut. Sebagaimana diatur, anggota sidi jemaat yang bercerai, tidak boleh dipilih menjadi pelayan khusus (Pelsus).
“Bagi saya, karakter yang harusnya diperhatikan. Tuhan Yesus sangat menginginkan pertobatan. Jadi, jika seseorang yang bercerai itu mengalami perubahan hidup dan jadi lebih baik, maka ia harus diberi kesempatan. Bila perlu dilakukan psikotes untuk melihat apakah benar berubah dan layak,” ujar Sym.James Hendrik Tumawir, utusan jemaat GMIM Ebenhaezer Manembo Wilayah Langowan III.
Sepakat dengan Tumawir, Pdt. Yopi Maleke dari jemaat GMIM Sion Suluun 1 Wilayah Tareran II, meminta aturan tentang cerai hidup ditinjau kembali. “Saya berharap BPMS meninjau kembali aturan ini. Harus ada pertimbangan lain. Sebab gereja harus membawa kasih di tengah dunia ini, dan semua orang terpanggil untuk melayani,” tegas dia.
Pdt.Dominggus Tikoh, dari jemaat Imanuel Kahuku Wilayah Bangka juga berpendapat sama. “Bagi saya, jika yang bercerai ini menunjukkan perubahan hidup yang baik, ia bisa dipilih menjadi Pelsus, asal jangan berlaku surut, sebab melayani Tuhan adalah anugerah, yang sebaiknya tidak dihambat,” ucapnya.
Menanggapi berbagai kritikan soal aturan cerai hidup, Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Bidang Ajaran Pembinaan dan Pengembalaan Pdt.Dan Anthonius Sompe M.Th mengatakan, perubahan dalam Juklak pemilihan Pelsus adalah hal yang dimungkinkan. “Melihat konsultasi teologi tentang keluarga yang harmonis dan kasus perceraian ada banyak usul yang masuk terhadap aturan Juklak mengenai cerai hidup, diantaranya ada yang setuju untuk perlu diubah, tapi ada juga yang menyampaikan supaya tetap dipertahankan,” jelas dia.
Menurut dia, rapat seksi yang akan berlangsung dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) kali ini akan menentukannya. “perubahan aturan tersebut ada atau tidak, akan dilihat pada perkembangan selanjutnya di pembahasan dalam sidang di tiap seksi khususnya Bidang Ajaran Pembinaan dan Penggembalaan,” kata dia.
Ada atau tidak poin cerai hidup dalam Juklak nantinya, Sompe mengajak jemaat untuk turut mengambil bagian mencegah terjadinya perceraian sekaligus melaksanakan tugas-tugas pengembalaan bersama Pelsus.
Ia menegaskan, perceraian adalah hal yang dibenci Tuhan, juga merupakan persoalan pelik yang harus ditangani secara khusus. “Perceraian tergolong kasus moral. Akibatnya sangat besar, termasuk menimbulkan luka batin bagi anggota keluarga. Ini harus ditangani secara spesifik,” tegasnya.
Diketahui, rapat seksi untuk membahas berbagai hal dalam delapan bidang yang diagendakan dalam SMST tahun 2019, akan dilaksanakan Kamis (28/11/2019) hari ini.(dodokugmim.com/saratuwomea)