DODOKUGMIM.COM, BITUNG – Wakil Ketua Bidang Ajaran Pembinaan dan Penggembalaan (APP) Pdt.Dan Anthonius Sompe MTh MPdk, kembali menanggapi polemik Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait cerai hidup. Menurut Pdt Sompe, aturan yang diberlakukan sejak tahun 2017 tersebut, tidak lagi berlaku surut dan lebih spesifik melihat pada pelaku bukan korban.
Hal ini ditegaskannya dalam Sidang Seksi I Bidang APP yang diikuti 37 peserta, di Jemaat GMIM ‘Karunia’ Manembo-nembo.
Dikatakan Sompe, Juklak cerai hidup tidak dihapus tetapi direvisi sesuai keputusan sidang pleno yang berlangsung,Jumat (29/11/19).
“Penetapan aturan juklak mengenai cerai hidup sudah berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2017, sementara untuk spesifiknya memilah korban dan pelaku berlaku nanti saat direvisi dan berlaku pada 13 Oktober 2021”,tegas Sompe.
Sedangkan Pendeta yang meneguhkan Pelsus yang terkena juklak cerai hidup, ditegaskan Pdt Sompe akan mendapatkan penertiban dari BPMS.
Diketahui, sejak dikeluarkannya aturan juklak mengenai cerai hidup pada 13 Oktober 2017, telah menuai banyak kritikan dan penolakan dari seluruh pelayan khusus bahkan jemaat GMIM.
“Ini sudah pernah saya usulkan semasa di Bunaken, harus ada juklak supaya bisa membedakan mana yang korban dan yang dikorbankan, sebab ada perbedaan yang diceraikan dan yang menceraikan itu jelas dalam Injil”, ujar Pdt.Petrus Pitoy, utusan jemaat GMIM Imanuel Laikit, Ketua Wilayah Dimalak. (dodokugmim/saratuwomea)