DODOKUGMIM.COM, BITUNG – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt. DR. Hein Arina, meminta semua pekerja GMIM bersedia menjalankan keputusan BPMS terkait mutasi. Arina memastikan dalam waktu tiga bulan jika keputusan tak dijalankan, yang bersangkutan akan “ditarik” ke Kantor Sinode.
Hal ini ditegaskan dalam Sidang Paripurna membahas hasil Seksi IV Bidang Pekerja GMIM dan Pelayan KHusus (Pelsus) pada Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-32, Kamis (28/11/2019).
“Ini sangat menyakitkan kami, ketika menolak untuk mutasi. Saya merasa ditolak loh. Saya sempat menangis karena hal ini,” ungkapnya. Arina menegaskan ada sanksi bagi yang melanggar SK mutasi
“Tiga bulan nyanda pindah leh, kantor sinode luas. Torang sama-sama bakantor di situ,” katanya diikuti gelak tawa peserta sidang.
Penegasan Arina ini, menjawab “macetnya” proses mutasi pendeta yang disorot para peserta sidang dalam pembahasan Seksi IV Bidang Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus di GMIM Eben Haezer Tanjung Merah, Kamis pagi.
Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah Tomohon II Pdt. Grace Ngantung, menilai kemacetan tersebut disebabkan ada pekerja GMIM yang tidak mau taat pada keputusan BPMS. “Perlu ada evaluasi. Kalau semua pekerja GMIM mau loyal dan taat, proses mutasi itu pasti akan berjalan lancar,” ujarnya.
Sejumlah peserta juga mempertanyakan kendala yang dialami Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus Sinode GMIM dalam mengatur rotasi mutasi pekerjanya. “Ada pendeta yang sudah menerima SK mutasi tapi belum juga dilakukan serah terima. Ada juga yang sudah diterima di jemaat yang baru tapi belum meninggalkan jemaat yang lama,” ujar seorang peserta sidang.
Ada juga yang mempertanyakan mutasi yang tak bisa dilaksanakan karena pendeta tak bersedia meninggalkan jemaat. “Ada yang alasannya masih ditahan oleh jemaat,” kata peserta lainnya.
Ada juga peserta yang mengusulkan dilaksanakan lokakarya untuk membawa matriks rotasi mutasi untuk mencari solusi.
Wakil Sekretaris BPMS Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus Pdt. Joice Sondakh, M.Th membenarkan adanya kendala dalam menjalankan SK mutasi yang telah dikeluarkan pihaknya. Ia memastikan BPMS akan menindak tegas para pelanggar.
“Dalam surat keputusan mutasi, akan dicantumkan tanggal untuk serah terima. Jadi paling lambat seperti yang sudah di atur dalam Tata Gereja GMIM yaitu tiga bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut, dia tidak juga pindah maka akan ada sanksi tegas entah akan ditarik ke kantor sinode atau sanksi lainnya. Yang jelas akan ada pendisiplinan,” tegas dia.
Sondakh menjelaskan, SK Mutasi yang diterima terakhir tahun 2012 dari 231 orang pendeta, ada 229 orang yang telah terealisasi. Tahun 2013 dari 279 orang pendeta, ada 247 orang pendeta yang sudah terealisasi. Pada tahun 2014 dari 418 orang pendeta, ada 41 orang pendeta yang sudah terealisasi. Sedangkan untuk Guru Agama sudah terealisasi sebanyak 33 orang. Sisa yang belum terealisasi, akan diselesaikan diakhir tahun ini.
“Kami mengusahakan dalam satu putaran mutasi paling banyak sembilan orang. Namun jika pun lebih atau kurang, kami akan juga berusaha untuk tetap mengawal dan melancarkannya proses yang ada,” kata dia.
Ia mengakui, beberapa kendala kemacetan mutasi disebabkan oleh ada pekerja GMIM yang suka memilih tempat khususnya yang di perkotaan, meningkatnya minat untuk jabatan struktural seperti ketua BPMJ atau ketua BPMW, atau juga waktu pelaksanaan mutasi tertunda karena menyesuaikan dengan acara-acara khusus di jemaat seperti HUT jemaat, pentahbisan gereja dan lainnya.(dodokugmim/brendamoningka)