DODOKUGMIM.COM, TOMOHON – Merujuk pada SK Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 tanggal 19 Juni 2020 serta pedoman dari PGI, BPMS GMIM mensosialisasikan pedoman new normal untuk refungsionaliasi gedung gereja. BPMS tegaskan emaat dan wilayah berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 di daerah masing-masing.
Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK menegaskan, surat yang dikeluarkan BPMS tersebut merupakan pedoman untuk dipelajari bersama. “Ini wacana yang kita gumuli bersama. Kita berdoa semoga Bulan Juli bisa diterapkan,” tegas Tangel.
Tangel menuturkan, pedoman normal baru yang telah disampaikan ke wilayah dan jemaat merupakan konsep yang harus dipelajari bersama. “Jemaat dan wilayah harus berkoordinasi dengan gugus tugas di masing-masing daerah. BPMS juga sedang berkoordinasi untuk mempersiapkan semuanya,” tambah tangel.
Disinggung soal zona merah, Tangel menegaskan konsep normal baru yang dikeluarkan BPMS boleh diterapkan setelah berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19. “Sudah ditegaskan dalam surat tersebut. Bisa diterapkan jika mendapat persetujuan gugus tugas covid,” terangnya.
Diketahui dalam pedoman normal baru tersebut, BPMS mengeluarkan petunjuk dengan penerapan protokol kesehatan, yakni :
- Jemaat harus memperoleh surat keterangan berdasarkan verifikasi kelayakan ibadah dari gugus tugas covid-19.
- Penyemprotan desinfektan di ruang ibadah dan sekitar gereja secara rutin
- Kehadiran di gereja dibagi dalam dua tahap : a) pelayan khusus (jika jumlah kolom lebih dari 10, maka ibadah dilaksanakan dengan jumlah kehadiran tidak lebih dari 30 orang). b) Jemaat hadir 40 persen sesuai kapasitas gereja, bila jumlah melebihi maka ibadah dapat dilaksanakan 2 atau 3 kali.
- Beri penanda jarak
- Tidak memfungsikan bagian balkon gereja.
- Penyemprotan desinfektan wajib dilakukan sekali sebelum ibadah dilaksanakan
- Anggota jemaat yang masuk-keluar harus dikontrol
- Anggota jemaat lanjut usia atau yang sakit harus diberi pengertian untuk beribadah dari rumah
- BPMJ menyediakan themoscan untuk mengukur suhu tubuh setiap jemaat yang beribadah. suhu tubuh diatas 37,3 harus beribadah di rumah.
- Anggota jemaat harus menggunakan perlengkapan ibadah pribadi dan tidak saling meminjamkan.
- Mikrofon harus dilindungi foam, atau pelindng sekali pakai agar dapat diganti
- Sediakan fasilitas cuci tangan
- menggunakan masker selama ibadah
- BPMJ memasang banner berisi protokol kesehatan di depan pintu masuk
- Pelsus yang menyambut jemaat hendaknya menyampaikan tentang protokol ini pada jemaat yang datang
- Hindari kontak langsung sesama jemaat
- Rangkaian ibadah sebaiknya disimulasikan sehari sebelum ibadah dimulai
- Maksimalkan multimedia yang dimiliki jemaat dan kurangi penggunaan kertas atau materi lainnya
- Pelsus membuat daftar hadir dan nomor telepon agar jika ada yang terinfeksi, jemaat yang beribadah bersama diberi informasi dan didorong untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protap.(dodokugmim/*)