DODOKUGMIM.COM, MITRA — BPMS GMIM mengumumkan adanya pengangkatan pegawai organik (PO) GMIM, Jumat (26/11/2021). Kuota sebesar 120 orang tersebut, dijatahkan kepada pekerja GMIM yang mengantongi SK tahun 2012.
Siapa saja mereka? Wakil Sekretaris BPMS GMIM Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus Pdt. Joice Sondakh, M.Th menjelaskan, 120 orang yang akan diangkat sebagai PO GMIM terdiri dari seratus orang Pendeta, dan sisanya 20 dijatah untuk guru, dosen dan dokter.
“Pleno pada SMST ke-34 tadi, sudah diputuskan akan mengangkat 120 pekerja GMIM SK tahun 2012 menjadi Pegawai Organik GMIM tahun 2021 pada 1 desember nanti, ” tutur Sondakh.
Dijelaskannya, sebelumnya pada SMST ke-33 di Parentek, diputuskan penerimaan PO sebanyak 20 orang saja. “Tapi setelah memperhatikan keuangan sinode dan hasil pergumulan bersama maka BPMS menambahkan seratus orang lagi yang akan diangkat,” ujarnya.
Sondakh menegaskan, pekerja GMIM yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan BPMS. “Pemegang SK peneguhan tahun 2012 yang tidak bermasalah di jemaat, kinerja pelayanan baik, dan mendapatkan nilai baik dari Ketua Jemaat dan Ketua Wilayah,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini BPMS telah menyebar lembar penilaian kepada Ketua BPMJ dan BPMW, untuk mendapatkan penilaian. Nama -nama yang lolos akan diumukan Desember nanti.
Batasan umur, kata Sondakh, tetap menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan PO. Ia menuturkan, batasan umur diatur dalam Tata Gereja. “Jika waktu peneguhan Pendeta sudah 39 tahun dan masuk pada usia 40 tahun maka sudah tidak bisa lagi diangkat jadi pegawai organik,” tegas dia.
Ia menjelaskan pula, bila diteguhkan pada usia di bawah 39, namun mendapat SK PO saat berusia 43 hingga 45 tahun, maka tidak lagi mendapatkan kenaikan pangkat/golongan.
Diketahui, SMST ke-34 ini juga memutuskan pengangkatan PO akan kembali dilakukan pada tahun 2022 untuk pekerja GMIM yang mendapatkan SK tahun 2013. “Tahun 2022 akan ada satu kali pengangkatan PO untuk SK tahun 2013,” tutup Sondakh.(dodokugmim/saratuwomea)